Kamis, 13 Juli 2017

AKTE KEMATIAN


Apa yang harus dilakukan ketika ayahanda kita yang pensiunan TNI (AL-AD-AU) meninggal? Sedih sudah pasti. Namun kita tak boleh larut dalam kesedihan. Yang jelas, kepergian ayahanda harus kita ikhlaskan agar arwah beliau tenang di alam barzah.


Ada hak-hak ayahanda yang harus segera kita urus.


Sebelum mengurus hak-hak ayahanda almarhum, kita harus mengurus Akte Kematian sebagai surat utama dalam pengurusan hak-hak ayahanda kita.   


PROSES MENGURUS AKTA KEMATIAN.

Kita harus membuat surat laporan kematian dari RT-RW. Disarankan nama pelapor adalah keluarga  almarhum (istri/ suami/ anak) yang tercantum dalam satu Kartu Susunan Keluarga.

Setelah Surat Kematian dari RT-RW jadi, kita segera pergi ke Kantor Kelurahan.

Di Kantor Kelurahan, kita akan diminta berkas-berkas sebagai berikut:

a.            Surat Pengantar RT-RW (asli)

b.            Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

c.            KTP Almarhum

d.            KTP Suami/istri almarhum

e.            Fotokopi KTP 2 orang saksi (difotokopi  dalam 1 lembar)

Petugas kelurahan akan memasukkan data-data kita ke komputer Disnas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Setelah itu kita diminta menunggu sekitar sebulan hingga Akte Kematian selesai.

Tadinya saya mengira, setelah dari Kantor Kelurahan kita mengurus ke Kantor Dispendukcapil. Tapi ternyata dugaan saya salah.  Data-data kita sudah dikirim oleh petugas kelurahan ke Kantor Dispendukcapil sehingga kita tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Dispenduk.

 


AKTE KEMATIAN

Apa yang harus dilakukan ketika ayahanda kita yang pensiunan TNI (AL-AD-AU) meninggal? Sedih sudah pasti. Namun kita tak boleh larut dal...