Apa yang harus dilakukan ketika ayahanda kita yang pensiunan TNI (AL-AD-AU) meninggal? Sedih sudah pasti. Namun kita tak boleh larut dalam kesedihan. Yang jelas, kepergian ayahanda harus kita ikhlaskan agar arwah beliau tenang di alam barzah.
Ada
hak-hak ayahanda yang harus segera kita urus.
Sebelum
mengurus hak-hak ayahanda almarhum, kita harus mengurus Akte Kematian sebagai
surat utama dalam pengurusan hak-hak ayahanda kita.
PROSES MENGURUS AKTA
KEMATIAN.
Kita harus membuat surat
laporan kematian dari RT-RW. Disarankan nama pelapor adalah keluarga almarhum (istri/ suami/ anak) yang tercantum
dalam satu Kartu Susunan Keluarga.
Setelah Surat Kematian dari
RT-RW jadi, kita segera pergi ke Kantor Kelurahan.
Di Kantor Kelurahan, kita
akan diminta berkas-berkas sebagai berikut:
a.
Surat Pengantar RT-RW (asli)
b.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
c.
KTP Almarhum
d.
KTP Suami/istri almarhum
e.
Fotokopi KTP 2 orang saksi (difotokopi dalam 1 lembar)
Petugas kelurahan akan
memasukkan data-data kita ke komputer Disnas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Setelah itu kita diminta menunggu
sekitar sebulan hingga Akte Kematian selesai.
Tadinya saya mengira, setelah dari Kantor Kelurahan kita mengurus ke Kantor Dispendukcapil. Tapi ternyata dugaan saya salah. Data-data kita sudah dikirim oleh petugas kelurahan ke Kantor Dispendukcapil sehingga kita tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Dispenduk.
Tadinya saya mengira, setelah dari Kantor Kelurahan kita mengurus ke Kantor Dispendukcapil. Tapi ternyata dugaan saya salah. Data-data kita sudah dikirim oleh petugas kelurahan ke Kantor Dispendukcapil sehingga kita tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Dispenduk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar